Minggu, 15 Juni 2014

Sanksi Terhadap Pelanggar Etika TSI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
 Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta

Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut :

1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1.      Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2.       Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.

KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)

Referensi :
http://tekno.kompas.com
http://id.wikipedia.org
http://technotsuck.blogspot.com
http://bie-bekti.blogspot.com
http://www.depkumham.go.id
http://lindasarlinda.blogspot.com/
http://amazinggrace97.wordpress.com
http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

Jenis Pelanggaran Etika TSI

1. Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untukmenyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidangkomputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baikketimbang yang telah dirancang bersama.Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yangmemiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadapsebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapitidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uangatau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memilikikertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack

Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoSAttack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secarakhas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkanmenjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakansuatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB). Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum :
• Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset ataukorban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernyaseperti yang diharapkan nya.
• Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dankorban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisitdengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuandari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
• Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikianmencegah lalu lintas jaringan
• Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin,dengan demikian mencegah akses kepada suatu service
• Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
• Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orangatau sistem spesifik.


3. Pelanggaran Piracy

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh:Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentukdigital (MP3, MP4, WAV dll).

• Keuntungan, Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah

• Kerugian, Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral, halini merupakan pencurian hak milik orang lain.
• Solusi, menggunakan software aplikasi open source, Undang -undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddis
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasita
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asl
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ bar
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tega
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4.Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuanmengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatanyang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagaicontoh adanya situs lelang fiktif, melibatkan berbagai macam aktivitasyang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorangyang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebutsecara melawan hukum.

5.Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapiperjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Darikegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “taxheaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi moneylaundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
• Online Casinos, Pada online casinos ini orang dapat bermainRolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain
• Online Poker, Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
• Mobil Gambling, Merupakan perjudian denganmenggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless Tabled PCs.Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil.GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisandata atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian onlinedi Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkapdi Indonesia dan Asia Tenggara.

6.Data Forgery



Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data padadokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumenini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situsberbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptlessdocument dengan menggunakan media internet. Kejahatan ini biasanyaditujukan untuk dokumen e-commerce.




sumber : http://tidarkusuma.blogspot.com/2014/06/jenis-pelanggaran-pada-bidang-it.html


Andi Dwi Wahyudi (10110676)

4KA28
Etika dan Profesionalisasi TSI#
I Wayan Simri Wicaksana
Universitas Gunadarma





Tugas Wawancara Profesi Non Formal

Pada pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yangada dalam organisasi dan diri pribadi.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau taetha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan.

Tabib/Dukun.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian tabib atau dukun adalah orang yg mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna, dsb).
dalam kesempatan kali ini saya akan membahas hasil wawancara dari seorang dukun yang berada di daerah cisarua bogor.
Sebut saja Abah Rosul.
Pria berumur 49 tahun ini dijuluki dukun atau tabib oleh masyarakat sekitar desa dikarenakan dianggap mempunyai keahlian khusus dibidang pengobatan spiritual. Keahlianya tersebut didapatkan pada saat beliau 20 tahun. Pada saat itu beliau sedang bersilaturahmi kerumah saudaranya didaerah jawa tengah, pada saat Adzan Ashar berkumandang beliau langsung mencari masjid untuk solat Ashar. Lokasi masjid dari rumah saudaranya lumayan jauh jika ditempuh untuk berjalan kaki sekitar 3,5 KM. Saudaranya pun menyuruhnya untuk solat dirumah saja , namun beliau menolak dikarenakan solat di masjid dan berjamaah lebih baik daripada solat sendiri.
oleh karena itu beliau langsung berjalan kaki mendatangi masjid.
setelah sampai di masjid beliau kemudian solat, setelah solat beliau lalu bergegas pulang. Dijalan pulang tersebut beliau berpikir dan berprasangka curiga karena situasi masjid yang sepi dan tidak ada orang serta lokasinya sangat dekat, hampir tidak ada 2 KM. Ketika tibah dirumah sodaranya, dia bertanya kepada pamanya tentang masjid tersebut. Lalu pamannya menjawab bahwa asjid didesa hanya satu dan itupun yan jaraknya 3,5 KM. Selebihnya tidak ada masjid lain. Lalu beliaupun kaget dan melamun hingga tiba kembali dirumahnya. Pada saat tidur beliau bermimpi bertemu kakek tua yang memasukan sebuah sinar ke badannya. Keesokan harinya beliau bisa melihat hal-hal yang diluar batas kewajaran manusia, seperti jin dan siluman.
sejak saat itu abah rosul mempunyai kelebihan dapat mengobati segala macam penyakit lahir maupun batin. Karena kelebihannya itu akhirnya pada umur 30 tahun beliau membuka praktek sebagai tabib atau dukun. Berarti sudah 19 tahun beliau berprofesi sebagai dukun. Dikarenakan susahnya mencari pekerjaan dan himpitan ekonomi serta umurnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk kerja, maka beliau membuka praktek perdukunan tersebut.
Awalnya banyak warga masyarakat yang mencibirnya dikarenakan warga takut terkena sasaran teluh atau tumbal dari praktek perdukunannya. Tapi lama kelamaan beliau mencoba menjelaskan dan memberi pengertian kepada warga sekitar akan pekerjaannya yang non formal sebagai dukun tersebut. Bahkan jika ada warga sekitar yang sakit dan datang ke tempat prakteknya, beliau tidak mau dibayar dengan rupiah. Beliau ikhlas mengobati warga sekitar apabila sakit tanpa dibayar. Padahal penghasilan dari membuka praktek perdukunan tersebut bisa dibilang sangat jauh dibawah standar. Satu kali datang untuk berobat beliau memasang tarif berdasarkan penyakit. Jika penyakit umum beliau tidak mematok harga, hanya keikhlasan dari si pasien saja. Namun jika penyakit yang berasal dari jin atau siluman. Beliau meminta 500.000 - 1.000.000 Juta Rupiah, Itu pun 200.000 Rupiah untuk beliau dan sisanya untuk mahar. Bisa dibayangkan jika dalam 1 bulan hanya terdapat 1 - 2 pasien atau tidak ada pasien sama sekali. Belum lagi jika ada saingan dari dukun-dukun lain yang membuka praktek, dapatmenimbulkan penurunan omset pendapatan dan harus siap fisik atau spiritual jika ada dukun lain yang tidak senang dan mengirim teluh kepada beliau. Sungguh ironi hidup beliau, mencari sesuap nasi demi kelangsungan hidupnya dengan keterampilan yang seadanya dan penghasilan yang tak menentu sebagai dukun serta resiko yang berat beliau terima. Sungguh jirih payah yang tidak sebanding dengan yang beliau harapkan.

Reverensi :

http://januarsutrisnoyayan.wordpress.com/2008/10/27/apa-itu-etika/#



Andi Dwi Wahyudi (10110676)
4KA28
Etika dan Profesionalisasi TSI#
I Wayan Simri Wicaksana
Universitas Gunadarma